Rabu, 17 Oktober 2012

TUGAS KEEMPAT ETIKA PROFESI AKUNTANSI

*                 Contoh Kasus Suap (Bribery)

Kasus Suap Menyuap untuk mempengaruhi Keputusan Sidang

Mencermati kasus suap menyuap yang melibatkan anggota KPPU M. Iqbal dan Presdir First Media Billy Sindoro dapat membuka mata kita bahwa begitu kotornya etika bisnis di Indonesia. Jika etika bisnis seperti itu masih dipertahankan maka jangan harap korupsi dapat hilang dari negara kita. Oleh karena itu, jangan ada lagi pengusaha-pengusaha di Indonesia yang memiliki etika bisnis seperti Lippo.
Lippo Group yang dikenal sebagai perusahaan besar di Indonesia saja ternyata memiliki etika bisnis yang sangat buruk. Dengan kasus Suap KPPU sangat jelas telihat bahwa Billy Sindoro (tangan kanan Bos Lippo Group) menyuap M. Iqbal untuk mempengaruhi putusan KPPU dalam kasus dugaan monopoli Siaran Liga Inggris. Lippo ingin Astro Malaysia  tetap menyalurkan content ke PT Direct Vision (operator Astro Nusantara) meski Astro Malaysia tengah bersiteru dengan Lippo Group. Jika Investor Asing seperti Astro Malaysia diperlakukan seperti itu maka tidak akan ada lagi investor asing yang mau masuk ke Indonesia. Akibatnya,  perekonomian Indonesia akan semakin buruk dan akan terjadi krismon entah yang ke berapa kalinya, apalagi dalam berita hari ini BI rate naik dari 0,25 %  menjadi 9,5 %.
Surat Kabar Sinar Harapan tahun 2003 pernah membuat artikel dengan judul Bank Lippo dan Bayang-bayang “The Riady Family”.  Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa keluarga Riady, pemilik Group Lippo juga pernah tersandung masalah yaitu mereka merekayasa laporan keuangan
Bank Lippo. Seperti yang dikutip dari SK Sinar Harapan, “Kasus Bank Lippo kali ini bermula dari terjadinya perbedaan laporan keuangan kuartal III Bank Lippo, antara yang dipublikasikan di media massa dan yang dilaporkan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ). Dalam laporan yang dipublikasikan melalui media cetak pada 28 November 2002 disebutkan total aktiva perusahaan sebesar Rp 24 triliun dengan laba bersih Rp 98 miliar. Sementara dalam laporan ke BEJ tanggal 27 Desember 2002, total aktiva berkurang menjadi Rp 22,8 triliun dan rugi bersih (yang belum diaudit) menjadi Rp 1,3 triliun.”
Dalam artikel tersebut dikatakan bahwa rekayasa laporan keuangan dilakukan keluarga Riady karena mereka memiliki agenda terselubung yaitu untuk kembali menguasai kepemilikan Bank Lippo. Rekayasa laporan keuangan tersebut dilakukan dengan cara melaporkan kerugian yang tidak
tejadi, kerugian bank itu direkayasa melalui 2 cara yakni menurunkan nilai aset melalui valuasi yang dirancang sangat merugikan bank dan transfer aset kepada pihak terkait untuk menciptakan kerugian di pihak bank, tetapi menguntungkan pemilik lama.
Seperti yang dikutip dari SK Sinar Harapan bahwa Lippo Goup juga memiliki trik licik dalm bisnis yaitu dengan melakukan goreng saham. Dalam artikel SK Sinar harapan dikatakan bahwa ” Selain penurunan nilai aset yang tidak rasional, manajemen Lippo juga merekayasa secara sistematis untuk menurunkan harga saham Bank Lippo di BEJ dengan cara “menggorengnya”. Akibatnya, harga saham turun drastis dari Rp 540 di bulan Agustus 2002 menjadi Rp 230 pada Februari 2003 (turun 50 persen lebih). “
Cara “goreng saham”  dilakukan keluarga Riady untuk memperbesar kepemilikan saham dari pemilik lama melalui right issue yang dipaksakan dalam harga pasar sangat rendah karena mereka mengetahui pemerintah tidak bersedia membeli saham right issue (rekapitalisasi kedua) karena bertentangan dengan UU Propenas. Saham pemerintah menjadi terdilusi, sehingga kepemilikan keluarga Riady menjadi dominan kembali hanya dengan dana yang kecil.
Sepak Terjang bisnis keluarga Riady ternyata juga hingga Amerika Serikat, menurut artikel yang dimuat Majalah Fortune pada 23 Juli 2001 bahwa  James T Riady, bos Lippo Group membiayai dana kampanye Bill Clinton yang saat itu mencalonkan diri sebagai Presiden AS. Hal tersebut dilakukan agar keluarga Riady memiliki pengaruh di AS agar bisnisnya bisa lebih berkembang.

Kesimpulan dan Saran

Melihat seperti itu maka sudah sepatutnya etika bisnis Indonesia harus diperbaiki jika kita menginginkan ekonomi Indonesia tidak terpuruk. Cara Suap-menyuap, korupsi juga harus dihilangkan dalam negara Indonesia. Kasus suap (bribery) ini merupakan tindakan yang sangat tidak etis karena melanggar kode etik yang berlaku dan merugikan banyak pihak lain.



TUGAS KETIGA ETIKA PROFESI AKUNTANSI

1)      Kode etik akuntan dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggungjawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggungjawabnya dengan standar  profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik (masyarakat).

2)        Pengertian dari :

a.     Kredibilitas adalah kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan. Aplikasi umum yang sah dari istilah kredibilitas berkaitan dengan kesaksian dari seseorang atau suatu lembaga selama persidangan. Kesaksian haruslah kompeten dan kredibel apabila ingin diterima sebagai bukti dari sebuah isu yang diperdebatkan.

b.  Profesionalisme adalah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya ter­dapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya.

c.    Skeptisme adalah aliran (paham) yang memandang sesuatu selalu tidak pasti (meragukan, mencurigakan), secara umum skeptisme merupakan ketidakpercayaan atau keraguan seseorang tentang sesuatu yang belum tentu kebenarannya.

d.    Konservatisme adalah sebuah filsafat politik yang mendukung nilai-nilai tradisional. Karena berbagai budaya memiliki nilai-nilai yang mapan dan berbeda-beda, kaum konservatif di berbagai kebudayaan mempunyai tujuan yang berbeda-beda pula.

e.    Integritas adalah bertindak konsisten sesuai dengan nilai-nilai dan kebijakan organisasi serta kode etik profesi, walaupun dalam keadaan yang sulit untuk melakukan ini. Mengkomunikasikan maksud, ide dan perasaan secara terbuka, jujur dan langsung sekalipun dalam negosiasi yang sulit dengan pihak lain.

Kamis, 11 Oktober 2012

TUGAS KEDUA ETIKA PROFESI AKUNTANSI


*      Contoh Kasus tentang Pelanggaran Kode Etik pada Kantor Akuntan Publik

Kasus Manipulasi Pajak PT. Bank Jabar Banten Tbk.

PT. Bank Jabar Banten Tbk diduga memanipulasi pembayaran kekuramgan pajak dengan menyetor dana jauh lebih rendah daripada seharusnya pada periode 2002, serta memberikan sejumlah kompensasi kepada tim pemeriksa pajak. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan primer kedua atas terdakwa Umar Sjarifuddin, mantan Direktur Utama PT Bank Jabar Banten Tbk, dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta kemarin.
Jaksa penuntut umum (JPU) Rudi Margono mengungkapkan tim pemeriksa pajak akhirnya menurunkan jumlah kewajiban pajak kurang bayar menjadi Rp 7,27 milyar dari jumlah seharusmya menjadi Rp 51,80 milyar. Terdakwa, tuturnya, kemudian menyetujui biaya konsultasi sebesar Rp 1,55 miliar setelah tim pemeriksa memeriksa pajak menurunkan jumlah pajak kurang bayar tersebut. Dana itu, menurut jaksa, diserahkan sebelum diterbitkannya surat ketatapan pajak kurang bayar (SKPKB).
Komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pajak PT. Bank Jabar Banten Tbk. Tersangka berinisial DRM,MY,HAB,RY. Mereka ditahan di rumah tahanan polda metro jaya. Setelah menetapkan kepala kantor pemeriksaan dan penyedikan pajak Bandung satu, Edi Setiadi (ES) sebagai tersangka. Kini pengembangan kasus tersebut menyeret mantan pimpinan divisi akuntansi PT. Bank Jabar Banten, Hery Achmad Buchori serta empat tersangka lain yang merupakan satu tim pemeriksa pajak yang ketika itu bertugas atas perintah Edi Setiadi sebagai kepala kantor  pemeriksaan dan penyedikan pajak Bandung satu. Keempat orang itu yakni Roy Yuliandri (ketuatim), Dedi Suardi (pengawas), dan Muhammad Yazid (anggota) dan Dien Rajana Mulya.
KPK, jelas-jelas menemukan bahwa Hery Achmad Buchory saat menjabat sebagai pimpinan divisi akuntansi diduga bersama dengan terdakwa mantan direktur utama Bank Jabar Banten Umar Syarifuddin memberikan uang kepada pemeriksa pajak, sedangkan keempat tersangka diduga dengan Edi Setiadi menerima sesuatu dari Heri Achmad Buchori dan Umar Syarifuddin.  Dalam kasus ini, Edi besama keempat tersangka ini diduga menerima imbalan senilai Rp 2,55 milyar atas jumlah pajak kurang bayar Bank Jabar Banten tahun buku 2002.
PT. Bank Jabar Banten diduga memanipulasi pembayaran kekurangan pajak dengan menyetor dana lebih rendah daripada semestinya. Pejabat Bank Jabar Banten juga memberikan sejumlah kompensasi kepada team pemeriksa pajak. Peningkatan status kepada kelimanya didapatkan KPK setelah mendapatkan beberapa bukti dari hasil persidangan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan pajak bandung satu, Edi Setiadi (ES) ,´imbuh Johan.
Masing - masing tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Dari Achmad Buchori dengan pasal 5 ayat (1) atau pasal 13 dan pasal 12 huruf b ayat (2) UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto UU No.20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP sedangkan empat tersangka dijerat pasal 12 hurf a atau b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU No.31 tahun 1999 juncto nomor UU 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dalam Persidangan Edi Setiadi, terungkap tim pemeriksa pajak telah menurunkan jumlah kewajiban pajak kurang bayar menjadi Rp 7,27 milyar dari jumlah seharusnya Rp 51,80 milyar. Tim penuntut umum pada KPK menyatakan, ada ‘biaya konsultasi’ sebesar Rp 1,55 milyar setelah tim pemeriksa pajak menurunkan jumlah pajak kurang bayar tersebut. Awalnya, ‘biayakonsultasi’ berjumlah Rp 2,55 milyar uang itu diterima melalui Edi Setiadi dalam dua tas melalui dua tas perantara.


Kesimpulan dan Saran

Tujuan bisnis tentu meraup laba. Tapi perilaku (etika) pebisnis lazimnya dalam mencapai target keuntungan itu berbeda antar sesama pebisnis. Para pelaku bisnis memiliki perbedaan perspektif dalam memahami etika bisnis. Ada yang melihat etika hanya bentuk dari peraturan untuk membedakan yang baik atau buruk dalam bisnis. Namun ada juga pebisnis lebih memahami etika bisnis sebagai ketaatan pada undang-undang dan peraturan serta mekanisme pasar. Sebaliknya ada pelaku bisnis yang lebih mengedepankan profit yang besar dengan segalacara , mengabaikan etika bisnis tanpa kejujuran dan tanpa rasa malu (guilty complex) atau sedikit modal uang dan tanpa kerja keras tetapi menghasilkan uang/untung yang banyak. Di masa orde baru pebisnis semacam ini lazim melakukan bisnis dengan memanfaatkan fasilitas atau bisnis koneksi. Bisnis fasilitas akan menimbulkan persaingan usaha yang sehat, bahkan bertentangan dengan persaingan usaha itu sendiri.
Seorang akuntan sering menjadi korban pemaksaan untuk membuat laporan akuntansi palsu atau mengubah laporan tersebut. Karena akuntansi adalah sebuah bagian penting dalam perusahaan yang mengolah data keuangan. Bagian ini bisa disebut sebagai jantung perusahaan karena baik tidaknya perkembangan sebuah perusahaan ditentukan dari output data akuntansi perusahaan.
Mengenai praktek bisnis yang dikembangkan dengan tidak didasarkan etika diharapkan dapat memberikan pengetahuan bahwa etika adalah kunci untuk membangun perekonomian yang sehat dan kuat di atas kekuatan sendiri, sehingga dalam jangka panjang akan menciptakan stabilitas ekonomi. Perekonomian yang stabil dan tumbuh pada kekuatan yang riil dalam memenangkan persaingan, adalah suatu proses pelatihan bagi para pelaku ekonomi dan bisnis, sehngga pelaku bisnis dapat memenangkan. Pelatihan itu hanya akan memberikan kemajuan jika dilakukan dengan cara yang baik, yaitu penggunaan etika yang benar.

Sumber : http://www.scribd.com/doc/81244200/Makalah-Etika-Bisnis

Kamis, 04 Oktober 2012

TUGAS PERTAMA ETIKA PROFESI AKUNTANSI


(1)          Kode etik merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik.
Jadi kode etik pada hakikatnya adalah memuat aturan-aturan atau norma-norma yang dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas fungsi semua orang yang terlibat dalam suatu organisasi. Nilai-nilai atau norma-norma itu terkandung di dalam suatu sistem yang dijadiakan pedoman untuk bertingkah laku ataupun dalam menjalankan tugas yang berlaku bagi sekelompok orang yang terlibat dalam kelompok profesi.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai profesional suatu profesi yang diterjemahkan ke dalam standart perilaku anggotanya. Nilai profesional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Contohnya adalah sebagai berikut :
1.             Kode Etik Guru
“Guru memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik seutuhnya dengan tujuan membentuk manusia pembangunan yang pancasila”. Inilah bunyi kode etik guru yang pertama dengan istilah “berbakti membimbing” yang artinya mengabdi tanpa pamrih dan tidak pandang bulu dengan membantu (tanpa paksaan, manusiawi). Istilah seutuhnya lahir batin, secara fisik dan psikis. Jadi guru harus berupaya dalam membentuk manusia pembangunan pancasila harus seutuhnya tanpa pamrih.
2.             Kode Etik Guru Pembimbing/ Konselor Sekolah
“Konselor harus menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan kliennya”. Apabila kode etik itu telah diterapkan maka konselor ketika berhadapan dalam bidang apapun demi lancarnya pendidikan diharapkan memiliki kepercayaan dengan kliennya dan tidak membuat kliennya merasa tersinggung.
(2)          Tidak etis jika menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi karena kendaraan/ mobil dinas adalah fasilitas yang diberikan oleh kantor/ departemen(perusahaan) untuk mendukung kelancaran dalam pekerjaan. Jika ada kepentingan pribadi, sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi atau dengan menggunakan transportasi umum. Oleh karena itu , untuk menghindarinya banyak dilakukan razia mobil dinas terutama pada hari libur/  hari raya. Sedangkan apabila dalam keadaan yang darurat/ mendadak kita membutuhkan mobil dinas tesebut, maka ada baiknya jika kita menghubungi pihak kantor atau yang berkuasa atas mobil dinas tersebut untuk konfirmasi.