Contoh Kasus L/C (Letter of Credit) Bank Century
Selain masalah gagal
kliring yang disebabkan oleh faktor teknis berupa keterlambatan penyetoran
prefund, penyebab lain ambruknya Bank Century adalah penipuan oleh pemilik dan
manajemen dengan menggelapkan uang nasabah. Mereka adalah Robert Tantular,
Anggota Dewan Direksi Dewi Tantular, Hermanus hasan Muslim dan Laurance Kusuma
serta pemegang Saham yaitu Hesham Al Warraq Thalat dan Rafat Ali Rijvi.
Pengelapannya dilakukan dengan beberapa cara :
1) Memanfaatkan
produk reksa dana fiktif yang diterbitkan PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia
yang dijual terselubung di Bank Century.
2) Menyalurkan sejumlah kredit
fiktif.
3) Menerbitkan letter of Credit ( L/C ) fiktif.
Modusnya, yaitu
pemilik Bank Century membuat perusahaan atas nama orang lain untuk kelompok
mereka. Lantas mereka mengajukan permohonan kredit, tanpa prosedur semestinya
serta jaminan yang memadai mereka dengan mudah mendapatkan kredit. Bahkan ada
kredit Rp. 98 Milyar yang cair hanya dalam 2 jam. Jaminan mereka tambahnya
hanya surat berharga yang ternyata bodong.
Selain itu, Robert
Tantular juga menyalahgunakan kewenangan memindah bukukan dan mencairkan dana
deposito valas sebesar Rp. 18 Juta Dollar AS tanpa izin sang pemilik dana, Budi
Sampoerna. Robert juga mengucurkan kredit kepada PT Wibowo wadah Rezeki Rp. 121
Milyar dan PT Accent Investindo Rp. 60 Milyar. Pengucuran dana ini diduga tidak
sesuai prosedur. Robert Tantular juga melanggar Letter Of Commitmen dengan
tidak mengembalikan surat – surat berharga Bank Century di luar negri dan
menambah modal Bank.
Permasalahan yang Ditimbulkan oleh Bank Century
1) Bahwa
masalah di Bank Century disebabkan lemahnya Bank Indonesia mengawasi pengoperasian
perbankan nasional, sehingga merugikan keuangan Negara. BI dinilai lalai dalam
pengawasan, sehingga direksi dan pemilik Bank Century sejak 2005 leluasa
melarikan dana milik nasabah ke luar negri melalui penerbitan Obligasi bodong.
2) DPR
merasa dilangkahi pemerintah, karena pemerintah dan DPR hanya bersepakat
mengeluarkan dana rekap sebesar 1,3 Trilyun, nyatanya 6,7 trilyun.
3) Pengambilalihan
Bank Century oleh pemerintah melalui LPS tidak memiliki konsep yang jelas dan
akan menimbulkan kerugianyang cukup besar.Dana yang dikeluarkan LPS dalam upaya
penyehatan Century yang mencapai Rp. 6,77 Trilyun dapat dipastikan tidak akan
bisa kembali. Dan akan menimbulkan kerugian yang besar, artinya upaya LPS
memperetahankan deposan – deposannya tidak lari gagal.
4) Saat
ini muncul dugaan dana rekap Bank Century bukan hanya 6,7 trilyun tetapi
mencapai hingga 9 Trilyun.
Penyelesaian Kasus Bank Century
1) Masih
banyak misteri yang melingkupi kasus penyelamatan Bank Century. Karena itu
audit investigasi BPK harus dilakukan dengan tuntas. Jangan sampai ada
penumpang gelap yang bermain dengan mengatasnamakan penyelamatan ekonomi
nasional. Misteri itulah yang ditindaklanjuti komisi pemberantasan Korupsi
(KPK) dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit
investigasi terhadap bank. Tidak hanya KPK, DPR pun minta KPK mengaudit proses
bailout tersebut. Itu karena sebelumnya DPR pada tanggal 18 Desember 2008 telah
menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun
2008 tentang jaringan pengaman sector keuangan ( JPSK ) sebagai payung hukum
dari penyelamatan bank milik pengusaha Robert Tantular itu.
2) Pemerintah
terus memburu asset Robert Tantular dan pemegang saham lainnya di luar negeri
dengan membentuk tim pemburu asset. Tim ini beranggotakan staf Departemen
Keuangan, Markas Besar Polri, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin simpanan, Pusat
Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan
Agung, serta Departemen Hukum dan Hak Azasi manusia. Untuk di dalam negeri
jumlah asset yang disita polisis terkaitb kasus tindak pidana perbankan di Bank
Century sebesar Rp 1,191 miliar. Sementara di luar negeri, polisis berhasiul
menemukan dan memblokir asset milik Robert Tantular senilai 19,25 Juta dolar AS
atau setara Rp 192,5 Miliar. Uang sebesar itu antara lain terdapat di USB AG
Bank Hongkong senilai 1,8 juta dolar AS, PJK Jersey sejumlah 16,5 juta dolar AS,
dan British Virgin Island (Inggris) sebesar 927 ribu dolar AS. Selain itu
polisi juga menemukan dan memblokir aset Hesham Al Warraq serta Rafat Ali Rizvi
senilai Rp 11,64 triliun. Aset itu tersebar di UBS AG Bank sejumlah 3,5 juta
dolar AS, Standard Chartered Bank senilai 650 ribu dolar AS dan sejumlah SGD
4.006, di ING Bank sebesar 388 ribu dolar AS.
3) Dalam
proses hukum bank Century, pemilik bank century Robert tantular beserta pejabat
bank century telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penggelapan dana nasabah.
Bahkan manajemen Bank Century telah terlibat dalam memasarkan produk reksadana
PT Antaboga Sekuritas yang jelas-jelas dalam pasal 10 UU Perbankan telah
dilarang. Prinsip the five C’s of credit analysis yang menjadi dasar pemberian
dana talangan rupanya tidak diterapkan oleh LPS. LPS harusnya meneliti
Character (kejujuran pemilik bank), collateral (jaminan utang bank), capital
(modal), capacity (kemampuan mengelola bank) dan condition of economy sebelum
bailout diberikan. Artinya dari segi the five C’s of credit analysis Bank
Century sebenarnya tidak layak sama sekali mendapatkan dana talangan dari LPS.
Ironisnya LPS justru mengucurkan dana sampai 6,7 triliun ke bank itu.
4) Solusi
untuk mengatasi bank-bank bermasalah bukan dengan memberikan penjaminan penuh
(blanket guarantee atau bailout) seperti yang diberikan ke Bank Century. Hal
itu berdasar pengalaman krisis keuangan 1998 yang akhirnya mengakibatkan
munculnya bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp 600 triliun.
Berikut Hasil Analisa dari Kasus tersebut
1)
Importir (Buyer) : Robert Tantular, Anggota Dewan
Direksi Dewi Tantular, Hermanus hasan Muslim dan Laurance Kusuma serta pemegang
Saham yaitu Hesham Al Warraq Thalat dan Rafat Ali Rijvi
2) Eksportir (Seller) : PT.
Antaboga Delta Sekuritas Indonesia,
PT. Wibowo Wadah Rezeki dan PT. Accent Investindo
3) Bank Importir : Bank
Century
4) Bank Eksportir : Bank Indonesia
5)
Barang/Dokumen L/C: melanggar Letter Of
Commitmen dengan tidak mengembalikan surat – surat berharga Bank Century di
luar negri dan menambah modal Bank.