Kamis, 04 Oktober 2012

TUGAS PERTAMA ETIKA PROFESI AKUNTANSI


(1)          Kode etik merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik.
Jadi kode etik pada hakikatnya adalah memuat aturan-aturan atau norma-norma yang dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas fungsi semua orang yang terlibat dalam suatu organisasi. Nilai-nilai atau norma-norma itu terkandung di dalam suatu sistem yang dijadiakan pedoman untuk bertingkah laku ataupun dalam menjalankan tugas yang berlaku bagi sekelompok orang yang terlibat dalam kelompok profesi.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai profesional suatu profesi yang diterjemahkan ke dalam standart perilaku anggotanya. Nilai profesional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Contohnya adalah sebagai berikut :
1.             Kode Etik Guru
“Guru memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik seutuhnya dengan tujuan membentuk manusia pembangunan yang pancasila”. Inilah bunyi kode etik guru yang pertama dengan istilah “berbakti membimbing” yang artinya mengabdi tanpa pamrih dan tidak pandang bulu dengan membantu (tanpa paksaan, manusiawi). Istilah seutuhnya lahir batin, secara fisik dan psikis. Jadi guru harus berupaya dalam membentuk manusia pembangunan pancasila harus seutuhnya tanpa pamrih.
2.             Kode Etik Guru Pembimbing/ Konselor Sekolah
“Konselor harus menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan kliennya”. Apabila kode etik itu telah diterapkan maka konselor ketika berhadapan dalam bidang apapun demi lancarnya pendidikan diharapkan memiliki kepercayaan dengan kliennya dan tidak membuat kliennya merasa tersinggung.
(2)          Tidak etis jika menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi karena kendaraan/ mobil dinas adalah fasilitas yang diberikan oleh kantor/ departemen(perusahaan) untuk mendukung kelancaran dalam pekerjaan. Jika ada kepentingan pribadi, sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi atau dengan menggunakan transportasi umum. Oleh karena itu , untuk menghindarinya banyak dilakukan razia mobil dinas terutama pada hari libur/  hari raya. Sedangkan apabila dalam keadaan yang darurat/ mendadak kita membutuhkan mobil dinas tesebut, maka ada baiknya jika kita menghubungi pihak kantor atau yang berkuasa atas mobil dinas tersebut untuk konfirmasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar