(1)
Kode
etik merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja
dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat dibutuhkan akan
dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang
secara umum dinilai menyimpang dari kode etik.
Jadi kode etik pada hakikatnya adalah memuat
aturan-aturan atau norma-norma yang dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas
fungsi semua orang yang terlibat dalam suatu organisasi. Nilai-nilai atau
norma-norma itu terkandung di dalam suatu sistem yang dijadiakan pedoman untuk
bertingkah laku ataupun dalam menjalankan tugas yang berlaku bagi sekelompok
orang yang terlibat dalam kelompok profesi.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara
atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode
etik menggambarkan nilai-nilai profesional suatu profesi yang diterjemahkan ke
dalam standart perilaku anggotanya. Nilai profesional paling utama adalah
keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Contohnya adalah sebagai berikut :
1.
Kode Etik Guru
“Guru memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik seutuhnya dengan
tujuan membentuk manusia pembangunan yang pancasila”. Inilah bunyi kode etik
guru yang pertama dengan istilah “berbakti membimbing” yang artinya mengabdi
tanpa pamrih dan tidak pandang bulu dengan membantu (tanpa paksaan, manusiawi).
Istilah seutuhnya lahir batin, secara fisik dan psikis. Jadi guru harus
berupaya dalam membentuk manusia pembangunan pancasila harus seutuhnya tanpa
pamrih.
2.
Kode Etik Guru Pembimbing/
Konselor Sekolah
“Konselor harus menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan
kliennya”. Apabila kode etik itu telah diterapkan maka konselor ketika
berhadapan dalam bidang apapun demi lancarnya pendidikan diharapkan memiliki
kepercayaan dengan kliennya dan tidak membuat kliennya merasa tersinggung.
(2)
Tidak etis jika menggunakan mobil dinas untuk
kepentingan pribadi karena kendaraan/ mobil dinas adalah fasilitas yang
diberikan oleh kantor/ departemen(perusahaan) untuk mendukung kelancaran dalam
pekerjaan. Jika ada kepentingan pribadi, sebaiknya menggunakan kendaraan
pribadi atau dengan menggunakan transportasi umum. Oleh karena itu , untuk
menghindarinya banyak dilakukan razia mobil dinas terutama pada hari
libur/ hari raya. Sedangkan apabila
dalam keadaan yang darurat/ mendadak kita membutuhkan mobil dinas tesebut, maka
ada baiknya jika kita menghubungi pihak kantor atau yang berkuasa atas mobil
dinas tersebut untuk konfirmasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar